Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber dan Blogger


YouTuber dan Blogger merupakan profesi yang banyak dilakoni oleh masyarakat urban di Indonesia. Penghasilan dari profesi tersebut tidak tanggung-tanggung, bahkan banyak yang berpenghasilan hingga ratusan juta per bulan.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan YouTuber dan Blogger?
Sebelum membahas cara menghitung pajak mereka, mari kita lihat dulu seperti apakah profesi YouTuber dan blogger ini, dari mana sumber penghasilan mereka, dan bagaimana kewajiban perpajakan profesi tersebut.

Apa Itu YouTuber?

Blogger adalah individu pemilik web blog yang mengelola dan membuat konten artikel secara teratur di dalam blog miliknya tersebut.  Dulunya blogger dikenal sebagai orang yang suka berbagi pengalaman hidup dan pengetahuannya melalui tulisan. Namun pada perkembangannya, aktivitas blogging menjadi salah satu model bisnis yang cukup menguntungkan.
Lalu, dari mana penghasilan para blogger tersebut?
Sama seperti YouTuber, para blogger juga bisa mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber. Misalnya, jasa review, jasa menulis artikel, iklan mandiri, dan juga iklan Google Adsense.

Besaran Penghasilan YouTuber dan Blogger

  • Meskipun ada banyak cara memperoleh penghasilan dari konten mereka, pada umumnya YouTuber dan Blogger mengandalkan pendapatan dari iklan Google Adsense. Penghasilan YouTuber dan Blogger tersebut melalui sistem pembagian keuntungan dengan Google. Besaran pembagiannya yaitu 68% untuk publisher dan 32% untuk Google. Besar penghasilan YouTuber dan Blogger sangat tergantung pada trafik ke konten mereka. Dengan kata lain, semakin banyak orang membaca atau menonton konten mereka maka potensi penghasilan mereka semakin besar. Sebagai contoh, misalnya Channel YouTube Petani Forex memiliki nilai $1 per 1000 tayangan iklan. Lalu, dalam satu bulan channel tersebut menghasilkan 2 juta tayangan.
    Maka perhitungan pendapatan Channel YouTube Petani Forex adalah sebagai berikut:

    (2000.000/ 1000) x $1 = $2000

    Jika dikonversi ke Rupiah maka penghasilan Channel Petani Forex sekitar Rp28.800.000,- (kurs Rp14.400 per dollar AS). Angka ini hanya ilustrasi. Dengan jumlah tayangan yang sama, penghasilan YouTuber atau Blogger bisa berbeda, tergantung pada niche atau kualitas konten mereka.

    Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber dan Blogger

    Di artikel ini Saya fokus membahas pajak penghasilan YouTuber dan Blogger sebagai orang pribadi atau pekerja lepas, bukan perusahaan atau pegawai perusahaan yang tugasnya membuat konten video atau artikel.
    Berikut gambaran umum pengenaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi:

    • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan kegiatan usaha omset lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
    • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan kegiatan usaha omset kurang dari hingga Rp4,8 miliar.

    Dalam hal wajib pajak berhak dikenakan PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018: 

    Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%.

    Karena profesi YouTuber merupakan pekerjaan bebas, maka ada beberapa ketentuan pengenaan pajak penghasilannya bisa menggunakan beberapa pilihan metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), yakni :
    • Menggunakan Mekanisme PPh OP secara NPPN.
    • Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan.

    Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta per tahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian :

    • Wajib pajak lajang Rp54.000.000.
    • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000.
    • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000.

    Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000.
    Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

    •     5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
    •     15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
    •     25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
    •     30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

    Contoh Perhitungan Pajak YouTuber dan Blogger

    Seperti disebutkan sebelumnya, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk menghitung pajak YouTuber dan Blogger, yaitu dengan mekanisme NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dan mekanisme Metode Pembukuan. Dalam artikel ini, saya menjelaskan perhitungan pajak penghasilan YouTuber dan Blogger dengan menggunakan mekanisme NPPN. Andi seorang YouTuber pribadi/ independen. Selama tahun 2021, Andi mendapatkan penghasilan sebesar Rp3.000.000.000. Saat ini Andi berstatus lajang dan bertempat tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.
    Berikut perhitungan Pajak Penghasilannya:

    Penghasilan Bruto Rp3.000.000.000,-
    Tarif NPPN 50% (x)
    Penghasilan Neto Rp1.500.000.000,-
    PTKP (K/0) Rp54.000.000 (-)
    Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rp1.446.000.000

    PPh Terutang tahun 2021:

    5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
    15% x Rp250.000.000 Rp37.500.000
    25% x Rp500.000.000 Rp125.000.000
    30% x Rp1.281.000.000 Rp384.300.000 

    Maka Jumlah PPh Terutang Rp165.000.000

    Perhitungan di atas berlaku jika YouTuber dan Blogger merupakan orang pribadi, bukan perusahaan atau badan usaha.  Lalu, bagaimana jika YouTuber atau Blogger tersebut merupakan pegawai perusahaan atau sebuah perusahaan yang pemasarannya melalui konten YouTube atau website?  Jika kamu seorang pengusaha yang melakukan pemasaran melalui YouTube dan Website, maka perhitungan pajaknya akan berbeda. Selain perhitungan pajaknya yang berbeda, tentu cara pengelolaannya pun berbeda. 






    Acosys
    Software Bisnis Dan Akuntansi







    Sumber : https://www.maxmanroe.com/

dashboard date_range08 Aug 2022 08:42pm